Wednesday 26 June 2013

Pendaftaran Peserta Didik Baru Jalur Umum untuk Surabaya

PPDB Jalur Umum untuk Surabaya dimulai hari ini 26 Juni 2013 jam 08.00:

Definisi

Pendaftaran PPDB Jalur Umum Dalam Kota adalah Pendaftaran calon peserta didik yang berasaldari sekolah di Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayonjalur umum dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2013 pk. 08.00 s.d 29 Juni 2013 pk. 16.00.

Tempat Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan pada tempat manapun yang memiliki sambungan internet dan dapat dilakukan 24 jam/hari. 
Informasi
Pendaftaran juga dapat dilakukan di tiap sekolah SMP / SMA / SMK Negeri pada jam kerja tiap sekolah.

Langkah 1 - Mengunjungi Website PPDB Surabaya

Buka browser anda dan kunjungi website PPDB Online Kota Surabaya melalui alamathttp://www.ppdbsurabaya.net.

Langkah 2 - Pilih Link Pendaftaran

Dari halaman utama, pilih link Pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dipilih. Untuk PPDB Jalur Umum, pilih link  pada kotak jenjang yang sesuai.

Langkah 3 - Login Calon Peserta Didik

Akan tampil halaman login pendaftaran. Lalu lakukan proses berikut :
  1. Ketik No UN pada kolom No UN,
  2. Masukkan kembali kode Captcha yang ditampilkan pada bagian atas kolom
  3. Klik tombol  untuk melanjutkan proses login pendaftaran
Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan PIN. Untuk proses pengecekan PIN Anda adalah sebagai berikut :
  1. Masukkan kode PIN Anda yang tertera pada surat PIN. (Apa itu PIN? Klik di sini)
  2. Klik  untuk melanjutkan proses pendaftaran, atau klik Batalkan Pendaftaran untuk membatalkan dan mengakhiri proses pendaftaran.

Langkah 4 - Mengisi Form Pendaftaran

Akan tampil halaman Form Pendaftaran, dimana cara penggunaan halaman tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Isi data KK dengan memasukkan nomor KK dan pilih kependudukan Dalam Kota Surabaya
  2. Isi kolom No Telepon/HP sesuai dengan nomor telepon/HP yang dapat dihubungi
  3. Ikuti petunjuk pengisian pilihan sekolah dibawah sesuai dengan jenjang.

Jenjang SMP, SMA
  1. Pilih Sub Rayon
  2. Pilih Pilihan Sekolah 1
  3. Pilih Pilihan Sekolah 2 (Anda boleh tidak memilih dengan memilih pilihan -Pilih Sekolah-)
  4. Pilih Pilihan Sekolah 3 (Anda boleh tidak memilih dengan memilih pilihan -Pilih Sekolah-)
  5. Pilih Pilihan Sekolah 4 (Anda boleh tidak memilih dengan memilih pilihan -Pilih Sekolah-)
  6. Klik tombol 

Jenjang SMK
  1. Pilih Pilihan Sekolah
  2. Pilih Pilihan Jurusan 1 (Anda boleh tidak memilih dengan memilih pilihan -Pilih Jurusan-)
  3. Pilih Pilihan Jurusan 2 (Anda boleh tidak memilih dengan memilih pilihan -Pilih Jurusan-)
  4. Klik tombol 

Langkah 5 - Konfirmasi Data KK

Akan tampil pesan "Saya benar-benar warga Kota Surabaya dengan Nomor KK (nomor KK)" untuk konfirmasi data KK. Jika data KK benar, tekan tombol . Jika data KK tidak sesuai, tekan tombol .

Langkah 6 - Konfirmasi Data Pendaftaran

Akan tampil halaman Konfirmasi Pendaftaran, pada halaman ini anda dipersilahkan untuk memeriksa kembali informasi data calon peserta didik, meliputi (Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dll). 

Perhatian
  1. Tekan tombol  jika data dirasa salah untuk mengubah kembali data pendaftaran pada halaman sebelumnya.
  2. Tekan tombol  jika data dirasa telah valid / benar.
  3. Klik Batalkan Pendaftaran jika anda ingin membatalkan pendaftaran dan mengakhiri proses pendaftaran.

Langkah 7 - Konfirmasi Akhir Pendaftaran

Akan tampil pesan "Apabila anda klik tombol [Setuju], maka anda sudah menjadi PENDAFTAR PERMANEN dimana data mapun pilihan sekolah sudah TIDAK DAPAT DIUBAH dengan ALASAN APAPUN. Dengan ini saya menyatakan TIDAK AKAN MEMINTA PERUBAHAN DATA MAUPUN PILIHAN SEKOLAH DENGAN ALASAN APAPUN." 

Perhatian
  1. Jika data dirasa telah benar - benar valid / benar, maka tekan tombol  untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  2. Sebaliknya jika data dirasa tidak valid / salah, maka tekan tombol  untuk kembali ke langkah sebelumnya dan anda dipersilahkan untuk memeriksa data anda kembali.

Langkah 8 - Cetak Bukti Pendaftaran

Pada langkah ini anda telah berhasil mendaftar pada PPDB Online Kota Surabaya. Pada halaman ini anda dapat mencetak bukti pendaftaran untuk menunjukkan pendaftaran anda telah valid / benar (Tidak wajib). 

Informasi
  1. Klik tombol  untuk mencetak halaman tersebut, atau
  2. Klik tombol  untuk menuju halaman rekap pendaftaran anda.

Perangkingan

Calon Peserta Didik dirangking berdasarkan nilai UN.

Hasil Akhir Perangkingan

Hasil akhir perangkingan akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2013 dimana hasil ini merupakan hasil final dan tidak dapat diubah.

Waktu Daftar Ulang

Daftar Ulang dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 2 Juli 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum dilakukan untuk SMPN, SMAN dan SMKN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum untuk jenjang SMPN, SMAN dan SMKN dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. ujicoba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. pengumuman peserta didik yang diterima;
    5. daftar ulang; dan
    6. pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di luar Sub Rayon SMPN dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  6. Calon peserta didik baru SMAN dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di luar Sub Rayon SMA Negeri dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  7. Calon peserta didik baru SMKN dapat memilih 1 (satu) SMKN dengan pilihan 2 (dua) Kompetensi Keahlian.
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  9. Penerimaan peserta didik baru untuk SMAN dan SMKN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SMP dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. Apabila terjadi kesamaan NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar serta waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMAN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar, serta waktu pendaftaran.
    3. Untuk SMKN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  11. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN dalam Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan Sekolah Asal.
  12. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN Luar Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan pilihan calon peserta didik baru.
  13. Calon Peserta Didik Baru SMPN, SMAN dan SMKN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  14. Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  15. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  16. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 15, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada Sistem Online.
  17. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
  18. Pendaftaran dan daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.

Alamat Websitenya : 


No comments:

Post a Comment