Bismillah
Pertama Kali buat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Manual di Polrestabes Surabaya
SKCK biasanya digunakan untuk Keperluan Tes CPNS, Keperluan Melamar Pekerjaan, atau yang terbaru ini digunakan untuk persyaratan PPG (PendidikanProfesi Guru), serta berbagai keperluan lainnya.
Sebenarnya ada 2 cara membuat SKCK di Polrestabes Surabaya, yaitu secara Online dan Manual
Hari ini OtaqAtiq membahas cara membuat SKCK Manual saja
Berkas/Syarat yang harus dibawa saat membuat SKCK:
1. Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
3. Fotocopy KTP 1 Lembar
4. Pas Foto 4x6 (Background Merah) 5 Lembar
(yang dibutuhkan cuma 4 foto, 1 nya buat jaga-jaga dari pada bolak-balik nyetak foto) :D
Begini Caranya/Alurnya :
1. Datang Ke Polrestabes Surabaya (Pastilah Hehehe :D)
2. Langsung menuju Ke Loket Informasi (Jangan langsung ambil nomer antrean)
dan Sampaikan kepada Petugas Informasi bahwa anda ingin membuat SKCK Manual
3. Isi Form-form yang diberikan Petugas Informasi kepada Anda secara lengkap dan jelas
(termasuk form sidik jari)
4. Menuju Petugas Sidik Jari, serahkan form sidik jari dan 2 pas Foto 4x6 kepada Petugas Sidik Jari
5. Nah, sekarang baru ambil nomor antrean untuk menyerahkan Form-form lainnya
yang sudah diisi tadi
6. Duduk santai sejenak, sambil nunggu panggilan giliran nomor antrean ke Petugas Pencetak SKCK
7. Kalau sudah dipanggil baru maju ke Petugasnya (hehehe...)
Serahkan Form-form tadi sama 2 pas Foto 4x6 ke petugas
dan serahkan biaya PNBP pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- saja
8. Tunggu beberapa menit, dan akhirnya SKCK pun selesai (Alhamdulillah)
9. Kalau mau legalisir SKCKnya juga bisa, tinggal menuju tempat fotocopy.
Fotocopy sejumlah yang diinginkan kemudian kembali ke loket informasi dan minta legalisir
10. Pulang deh... atau mau main kemana juga gak apa-apa... :D
Gampang kan, sekedar share aja...
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment