Mulai Tahun 2018 ini, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dipengaruhi oleh absensi atau data kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan.
DHGTK (Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) juga kabarnya menjadi acuan pencairan dana TPP/TPG yang diterima masing-masing GTK.
Berikut caranya:
1. Buka Web DHGTK
http://223.27.144.195:2017/ atau http://223.27.144.195:7000/
2. Kemudian isikan NUPTK anda pada kotak seperti digambar
3. Dan anda bisa lihat hasilnya seperti dibawah ini
No comments:
Post a Comment